BAB 7
MAWARIS
Standar Kompetensi :
11. Memahami hukum Islam tentang waris.
Kompetensi Dasar :
11.1. Menjelaskan ketentuan hukum waris
11.2. Menjelaskan contoh pelaksanaan hokum waris.
TARTILAN
Bacalah ayat-ayat
berikut dengan tartil dan renungkanlah maknanya serta perhatikan adab dan sopan
santun membaca Al Qur’an.
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ
ٱلرَّحِيمِ
Q.S. An Nisa’ 11-
12
يُوصِيكُمُ
ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ
نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ
وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ
مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ
وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ
فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ
ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ
فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ١١ ۞وَلَكُمۡ
نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ
لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ
يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ
يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا
تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ وَإِن كَانَ
رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ
وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ
شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ
غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ ١٢
GAMBAR
APPERSEPSI/IFTITAH
Dalam
kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan
pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah
memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya, Allah
SWT telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta
waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam
dalam semua aspek kehidupan.
URAIAN MATERI
A.
KETENTUAN
MAWARIS
1. Pengertian.
Dalam mawaris terdapat beberapa istilah antara lain :
a. Mawaris menurut bahasa berasal dari bentuk jamak
miratsun, mauruts yang dalam bahasa Indonesia bermakna
peninggalan orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya . Mawaris juga
sering disebut dengan ilmu faraid yang secara bahasa dari jamak faradah , yang
dalam konteks ilmu mawaris adalah ilmu yang telah ditetapkan oleh syara’ Sedangkan
ilmu Mawaris sendiri dapat diartikan ilmu untuk mengetahui orang yang berhak
nenerima harta pusaka / warisan , orang yang dapat menerima warisan , kadar
pembagian yang diterima oleh masing – masing ahli waris , dan tata cara pembagiannya. Jadi mawaris ialah harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka
dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat
menerimanya.
b. Muwaris ialah orang yang meninggalkan harta warisan.
c. Waris (ahli waris) ialah orang yang
berhak menerima warisan
dari orang yang meninggal.
d. Faroid ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian
harta warisan.
2. Beberapa
Ketentuan Mawarits.
a. Pembagian
warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat derajat kaum wanita sekalipun
bagiannya separo dari bagian laki-laki karena
adanya tanggung jawab pria lebih besar ketimbang kaum perempuan, yang
pada zaman jahiliyah wanita dianggap harta warisan.
b. Ketentuan
Pembagian Warisan.
Ketentuan pembagian warisan didasarkan
pada firman Allah swt., surat An-Nisa : 7
لِّلرِّجَالِ
نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ
مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ
نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ٧
Artinya : "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan". (An-Nisa
: 7)
Selanjutnya mengenai bagiannya masing-masing dapat
dilihat pada surat An-Nisa : 11 – 12
B.
HARTA
BENDA SEBELUM DIWARISI
Sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus
dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit.
Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebaginya.
2. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain
kafan, papan dan lain-lainnya.
3. Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya
zakat.
4. Diambil
untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
5. Diambil
untuk wasiat apabila ada.
Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta
peninggalan simayat dibagikan. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh
Allah swt, dalam Al-Qur'an disebut
dengan " Furudul Muqoddaroh
", yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3
dan sisa ( ashobah ).
C.
AHLI
WARIS
1. Sebab-sebab
seseorang memperoleh harta waris
(asbabul irtsi) yaitu :
a. Karena nasab (hubungan keturunan / darah).
b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
c. Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi budak).
d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam
tidak mempunyai ahli waris bisa di
serahkan ke Baitul Maal ).
2. Sebab-sebab
seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut
a. a.Hamba(budak) ia tidak cakap
memiliki sebagaimana firman Allah swt. (Q.S. An-Nahl:75).
b. Pembunuh,
orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta
dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi
sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)
c. Murtad
dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati,
murtad salah satunya
3. Golongan
ahli waris.
Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya
berjumlah 25 orang, 15 orang dari fihak
laki-laki dan 10 orang dari fihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari
fihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak
menerima hanya ada 3 saja (lihat bagan) dan apabila 10 orang dari fihak
perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja (lihat bagan),
dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang ( lihat
bagan ). Untuk lebih jelasnya lihat
bagan sebagai berikut :
4. Ahli
Waris Dzawil Furudl dan Ashobah.
Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah
ditentukan secara jelas besar kecilnya.
Misalnya 1/2, 1/3, 1/4 dan
sebagainya. Sedang ahli waris Ashobah ialah ahli waris yang belum tentu
bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali. Adapun bagian-bagian dari ahli waris dzawil
furudl adalah sebagai berikut :
a. Yang
mendapat bagian setengah (1/2).
1) Anak
perempuan tunggal.
2) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3) Saudara
perempuan sekandung.
4) Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5) Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
b. Yang
mendapat bagian seperempat (1/4).
1) Suami, jika istri mempunyai anak.
2) Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak.
c. Yang
mendapat bagian seperdelapan (1/8)
1) Istri, jika suami mempunyai anak.
d. Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3)
1) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak
laki-laki.
2) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika
tidak ada anak perempuan.
3) Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4) Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada
saudara pr. sekandung.
e. Yang
mendapat bagian sepertiga (1/3)
1) Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau
saudara perempuan.
2) Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal
tidak punya anak atau orang tua.
f. Yang
mendapat bagian seperenam (1/6)
1) Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
2) Ayah, jika bersama anak/cucu.
3) Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak
ada.
4) Nenek, jika tidak ada ibu.
5) Saudara seibu, jika tidak ada anak.
Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl
berarti ia mendapat bagian ashobah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu
ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah yang menghabiskan bagian
tertentu.
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya.
Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
c. Ayah
d. Kakek
dari garis ayah keatas
e. Saudara
laki-laki kandung
f. Saudara
laki-laki seayah
g. Anak
laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
h. Anak
laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i. Paman
kandung
j. Paman
seayah
k. Anak
laki-laki paman kandung sampai kebawah
l. Anak
laki-laki paman seayah sampai kebawah
m. Laki-laki
yang memerdekakan yang meninggal
Ashobah dengan dengan
saudaranya
a. Anak
perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu
perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara
perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki
seayah.
d. Saudara
perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Ashobah yang menghabiskan
bagian tertentu
a. Anak
perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
b. Saudara
perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
5. Hijab
dan Mahjub.
Hijab berarti tutup/tabir, maksudnya ialah seorang yang
menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab
dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a. Hijab
hirman, yakni tertutup secara mutlak
Misalnya : Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta
karena ada anak laki-laki.
b. Hijab
nuqson, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.
D.
PENGHITUNGAN WARISAN
Dalam ilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan
adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT
(Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal
masalah. Contoh : Bapak H. Muin
meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp. 50.000.000,-. Setelah
diambil untuk pengurusan mayat tinggal Rp. 48.000.000,-. Berapakah bagianya masing-masing
dari ahli waris tersebut dibawah ini ?
a. Istri, b. Ibu, c.
anak laki-laki, d. 2 anak perempuan
:
Jawab :
a. Istri = 1/8 3
3/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 6.000.000,- b. Ibu = 1/6 4 4/24
x Rp. 48.000.000,- = Rp.
8.000.000,-
c. anak laki-laki =
sisa 17 17/24
x Rp. 48.000.000,- =
Rp.34.000.000,-
d. 2 anak perempuan
Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan sisa dengan
perbandingan 2 : 1 jadi ,
1 anak laki-laki x 2
= 2
2 anak perempuan
x 1 = 2
Jumlah =
4
1 anak laki-laki = 2/4 x Rp.34.000.000,- =
Rp.17.000.000,-
2 anak perempuan = 2/4 x Rp.34.000.000,- =
Rp.17.000.000,-
masing-masing anak perempuana = Rp. 17.000.000,- = Rp.
8.500.000,-
2
E.
ADAT
DAN WARISAN
Menurut hukum adat,
ahli waris adalah mereka
yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi
besar dari keluarga yang mewariskan. Misalnya anak angkat
dianggap sebagai anak
sehingga mendapat harta
warisan. Namun harta yang dapat diwariskan kepada
anak angkat adalah harta yang diperoleh ketika waktu
hidup bapak angkatnya. Ada persamaan dan pebedaan antara adat dan
warisan. Persamaannya adalah :
a. Waktu pembagian setelah dikurangi biaya pengurusan mayat.
b. Bagian
ahli waris laki-laki 2 kali bagian perempuan (sepikul segendongan)
Pebedaannya adalah :
a) Dalam hukum adat dibedakan antara yang diperoleh sewaktu
hidup dan harta yang diperoleh dari orang tuanya.
b) Dalam hukum adat
anak angkat berhak menerima
warisan sedang dalam hukum Islam
tidak berhak menerima.
F. HIKMAH
WARISAN
Hikmah pembagian harta warisan akan membawa manfaat
antara lain :
1. Untuk menghindari keserakahan yang bertentangan dengan
syariat Islam.
2. Untuk menjalin ikatan persaudaraan berdasarkan hak dan
kewajiban yang seimbang
3. Untuk menghindari fitnah sesama ahli waris.
4. Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah swt dan
kepada RasulNya.
5. Untuk mewujudkan kemaslahatan hidup keluarga dan
masyarakat.
G. WARISAN
MENURUT UU NO: 7 TAHUN 1989.
Dalam UU NO: 7 tahun
1989 BAB III pasal 49 berbunyi : "Pengadilan Agama
bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara ditingkat pertama antara
orang-orang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah
yang dilakukan berdasarkaan hukum Islam,
wakaf dan sodaqoh. Bertitik tolak dari UU NO: 7 tahun 1989 itu maka wewenang
Pengadilan Agama dalam hal warisan ialah :
a. Menentukan siapa yang menjadi ahli waris.
b. Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan.
c. Menentukan
bagianya masing-masing ahli waris.
d. Melaksanakan
pembagian warisan.
Hukum waris dalam Islam bersumber dari wahyu Allah SWT dan
diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara
wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah
mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah SWT ialah dosa.
Semenjak dahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum
waris yang diciptakan Allah yang
bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW. Dalam Undang
undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5
bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:
Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.
Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris
Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya
bagian ahli waris
Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.
Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat
Demikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.